Jasa Raharja Bojonegoro Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Penanganan Awal Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Bojonegoro Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Penanganan Awal Kecelakaan Lalu Lintas

Bojonegoro – Sebagai upaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang dipadukan dengan sosialisasi aplikasi JRku, khususnya fitur Lapor Laka. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Satlantas Polres Bojonegoro dengan melibatkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

Pelatihan PPGD diberikan sebagai bekal bagi masyarakat agar mampu melakukan tindakan awal yang benar ketika menemukan korban kecelakaan lalu lintas. Peserta mendapatkan materi mengenai prinsip-prinsip pertolongan pertama, cara mengamankan lokasi kejadian, hingga langkah yang perlu dilakukan sebelum petugas medis tiba. Melalui pelatihan ini, diharapkan masyarakat semakin siap memberikan bantuan yang cepat dan tepat sehingga dapat meminimalkan risiko yang dialami korban.

Selain pelatihan, Jasa Raharja juga memperkenalkan aplikasi JRku, khususnya fitur Lapor Laka yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas secara cepat melalui telepon genggam. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan layanan digital Jasa Raharja sehingga proses pelaporan kecelakaan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan akurat, sekaligus mendukung percepatan penanganan bagi korban.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif Jasa Raharja yang tidak hanya berfokus pada pemberian perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, tetapi juga pada peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalan. Kolaborasi dengan Satlantas Polres Bojonegoro diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi keselamatan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program edukasi dan inovasi layanan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja akan terus mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.