Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Sabtu (11/7/2026). Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurut Anang, surat pengunduran diri telah disampaikan langsung kepada Jaksa Agung dan diterima pada hari yang sama sebagai bentuk keputusan resmi dari Febrie Adriansyah.
Anang menjelaskan, pengunduran diri Febrie dilakukan di tengah proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum seiring adanya penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah itu diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara transparan tanpa memengaruhi independensi institusi penegak hukum.
Diketahui, proses hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengannya, termasuk rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menemukan uang tunai dan emas batangan dengan nilai taksiran mencapai Rp476 miliar. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dikutip dari RRI.co.id
