DPR Bakal Akomodasi Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen di RUU Pemilu

DPR Bakal Akomodasi Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen di RUU Pemilu

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif akan resmi dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Menurut Eka, putusan ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia agar tidak sekadar menjadi pelengkap kuota, melainkan benar-benar hadir untuk memperkuat representasi gender di parlemen. Ia juga mendorong agar revisi UU Pemilu ini tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya berjalan optimal dan komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan.

Langkah ini diambil menyusul keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak menjamin keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Melalui putusan terbaru ini, MK memberikan sanksi tegas bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota gender tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat RI, provinsi, hingga kabupaten/kota kini memiliki wewenang penuh untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di dapil bersangkutan jika syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat mendongkrak kualitas demokrasi dan sistem pemilu di Indonesia secara signifikan. Dikutip dari Antaranews.com