JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belia Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah adalah sah. Secara hukum, program bantuan kemasyarakatan ini telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, dari sisi syariat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa pembelian hewan kurban menggunakan dana negara ini sah secara syar’i karena seluruhnya diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Habiburokhman menjelaskan bahwa bantuan sapi kurban Presiden Prabowo ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membantu kelompok masyarakat, masjid, hingga pondok pesantren di seluruh Indonesia. Momentum keagamaan ini dinilai bukan sekadar ibadah kurban biasa, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil serta bentuk dukungan nyata bagi para peternak sapi lokal. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo yang menaruh perhatian besar terhadap kepentingan dan kesejahteraan seluruh umat beragama di tanah air.
Sebagai informasi, pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah ini, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban premium dengan bobot berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton. Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, seluruh hewan kurban yang bersumber dari peternak lokal tersebut didistribusikan ke 552 daerah di Indonesia. Distribusi menyasar lembaga pendidikan, organisasi sosial, hingga tokoh masyarakat dengan arahan langsung dari Presiden agar manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Dikutip dari Antaranews.com
