Melalui Uji KIR, Jasa Raharja Dorong Perlindungan Penumpang Angkutan Umum di Bantul

Melalui Uji KIR, Jasa Raharja Dorong Perlindungan Penumpang Angkutan Umum di Bantul


Bantul — Dalam rangka memperkuat sinergi dan kemitraan strategis dalam mendukung perlindungan bagi pengguna angkutan umum, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) pada Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk menjalin kemitraan strategis dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam memastikan aspek kelaikan teknis kendaraan angkutan umum melalui pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR. Sinergi ini dinilai penting untuk mendukung peningkatan kepatuhan pemilik dan pengusaha angkutan umum terhadap kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai bentuk perlindungan bagi penumpang angkutan umum.

Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja bersama UPTD PKB Kabupaten Bantul membahas upaya kolaboratif dalam memberikan edukasi kepada para wajib uji KIR mengenai pentingnya kepatuhan pembayaran IWKBU. Melalui koordinasi yang terjalin, diharapkan setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bantul dapat memenuhi kewajiban perlindungan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh penumpang memperoleh jaminan perlindungan asuransi yang sah selama menggunakan angkutan umum.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gatot Sunarto, S.IP selaku Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Bantul dan Chikhita Kharisma selaku perwakilan Jasa Raharja. Pertemuan berlangsung secara konstruktif dengan membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemilik kendaraan angkutan umum terhadap kewajiban pembayaran IWKBU serta pentingnya menjaga kelaikan kendaraan yang beroperasi di jalan.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap kerja sama yang telah terjalin dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dapat semakin memperkuat upaya perlindungan bagi masyarakat pengguna angkutan umum. Selain itu, sinergi antarinstansi diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran IWKBU, mendukung keselamatan transportasi publik, serta memastikan seluruh penumpang angkutan umum memperoleh perlindungan dasar sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Chikhita Kharisma selaku perwakilan Jasa Raharja menyampaikan bahwa kemitraan strategis dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pengguna angkutan umum. Menurutnya, UPTD PKB memiliki peran yang sangat strategis karena berhubungan langsung dengan pemilik dan pengusaha angkutan umum melalui pelaksanaan uji KIR, sehingga dapat menjadi mitra efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Lebih lanjut, Chikhita Kharisma menjelaskan bahwa melalui sinergi ini, Jasa Raharja berharap informasi mengenai pentingnya pembayaran IWKBU dapat tersampaikan secara lebih luas kepada para pemilik kendaraan angkutan umum. Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran IWKBU, maka perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum dapat terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan transportasi umum yang aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Chikhita Kharisma berharap kerja sama yang telah terjalin dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dapat terus ditingkatkan melalui berbagai program koordinasi dan edukasi yang berkelanjutan. Ia juga mengajak seluruh pemilik dan pengusaha angkutan umum untuk senantiasa memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi aspek kelaikan teknis melalui uji KIR serta memenuhi kewajiban pembayaran IWKBU sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada para penumpang angkutan umum.Top of Form