JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa implementasi aktivasi kartu SIM seluler kini telah menggunakan sistem registrasi biometrik berbasis face recognition (pemindaian wajah). Direktur Jenderal Ekosistem Digital (Dirjen Ekodigi), Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa langkah ini diterapkan untuk memperketat keamanan siber dan mencegah kasus kebocoran data masyarakat. Dari hasil peninjauan langsung di wilayah Surabaya, Gresik, Lamongan, hingga Sidoarjo, seluruh operator seluler (opsel) dipastikan sudah tidak lagi menggunakan nomor identitas manual yang rentan disalahgunakan dalam proses aktivasi.
Peninjauan yang dilakukan bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) ini menyasar tiga operator besar, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata. Edwin menegaskan bahwa dalam pengawasan tersebut, pihaknya tidak lagi menemukan adanya pre-registered card atau kartu perdana yang diaktifkan secara ilegal menggunakan NIK milik orang lain. Tingkat kepatuhan dari ketiga operator seluler tersebut dilaporkan telah mencapai 100 persen dalam menerapkan aturan baru ini di lapangan.
Melalui sistem biometrik face recognition yang berjalan optimal, Kemkomdigi optimis celah manipulasi data kependudukan dapat ditutup rapat. Langkah preventif ini diharapkan menjadi standar baru industri telekomunikasi Indonesia demi memberikan jaminan perlindungan data pribadi yang maksimal bagi konsumen. Pemerintah bersama pelaku industri berkomitmen untuk terus mengawal kepatuhan ini di seluruh wilayah agar hak privasi digital masyarakat tetap terjaga dengan aman. Dikutip dari RRI.co.id
