Bogor – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah serta mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor bersama Tim Pembina Samsat menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bagi warga Kecamatan Sawangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Badan Keuangan Daerah (BKD), Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cinere, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor yang diwakili oleh Ian Arthakusumah selaku Penanggung Jawab Samsat Cinere.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan dalam UU HKPD, termasuk mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), manfaat Opsen PKB, serta pentingnya pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan secara tepat waktu.
Ian Arthakusumah menyampaikan bahwa sinergi antara Tim Pembina Samsat dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat. Menurutnya, kepatuhan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ tidak hanya merupakan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi, sehingga tercipta masyarakat yang semakin sadar pajak, tertib administrasi kendaraan bermotor, dan peduli terhadap keselamatan berlalu lintas.
