Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penetapan tingkat bunga simpanan perbankan tetap diserahkan kepada mekanisme pasar. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan menerapkan bunga simpanan rendah. Friderica mengatakan, pembahasan mengenai tingkat suku bunga terus dikoordinasikan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurut Friderica, koordinasi antara OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. OJK juga terus mendorong sektor jasa keuangan agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap program pembangunan nasional. Namun, terkait penyesuaian kebijakan bunga perbankan mengikuti kebijakan pemerintah terhadap SMV, Friderica menegaskan bahwa penentuan bunga tetap mengikuti mekanisme pasar.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan menekan bunga simpanan perbankan dengan batas maksimal 80 persen dari tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Kebijakan tersebut ditujukan agar bunga simpanan yang diterapkan SMV sejalan dengan tingkat bunga yang diminta pemerintah kepada perbankan. Meski demikian, OJK menekankan bahwa kebijakan tingkat bunga perbankan secara umum tetap berjalan berdasarkan mekanisme pasar dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan. Dikutip dari Antaranews.com
