Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dasco mengatakan ketentuan mengenai aset hasil korupsi sebelumnya telah masuk dalam draf RUU Perampasan Aset. Namun, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut masih perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
Dasco menjelaskan DPR RI masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Perampasan Aset dengan membuka ruang partisipasi publik, termasuk masukan dari para pakar. Penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP baru diperlukan karena draf RUU Perampasan Aset disusun sebelum kedua undang-undang tersebut disahkan. Dasco optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan pada 15 Desember 2026.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang. Menurutnya, penerapan perampasan aset pada berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan aturan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya. Meski demikian, ia menegaskan penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis. Dikutip dari Antaranews.com
