Sinjai – PT Jasa Raharja Cabang Watampone terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) bersama 10 operator atau pemilik kapal penyeberangan di Pelabuhan Cappa Ujung, Kabupaten Sinjai.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 tersebut dilaksanakan di Pos Kerja Cappa Ujung, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sinjai, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jalan Ammana Gappa, Kelurahan Lappa.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Watampone Faizal Rachman, Kepala Jasa Raharja Samsat Sinjai Andi Parman, Camat Pulau Sembilan Harsan, S.IP, Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Cappa Ujung Muh. Saad, S.Sos, serta Aiptu Andi Rukman dari Satpolair Sinjai.
Dalam sosialisasi tersebut, Jasa Raharja memberikan pemahaman kepada para operator dan pemilik kapal mengenai IWKL sebagai bentuk perlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutan laut. Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar setiap penumpang yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan memperoleh jaminan perlindungan apabila mengalami kecelakaan selama dalam perjalanan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Watampone, Faizal Rachman, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memastikan perlindungan masyarakat dapat menjangkau seluruh pengguna transportasi, termasuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi laut.
“Yang paling utama adalah memastikan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut mendapatkan perlindungan. Melalui kerja sama ini, kami ingin membangun pemahaman bersama dengan para operator kapal bahwa aspek keselamatan dan perlindungan penumpang merupakan tanggung jawab yang harus kita jaga bersama,” ujar Faizal.
Menurutnya, keberadaan perlindungan dasar bagi penumpang menjadi semakin penting mengingat kapal penyeberangan merupakan salah satu moda transportasi yang digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari, khususnya mobilitas masyarakat menuju dan dari wilayah kepulauan.
Melalui penandatanganan MoU dengan 10 operator atau pemilik kapal penyeberangan tersebut, Jasa Raharja berharap terbangun komitmen bersama dalam mewujudkan transportasi laut yang aman, tertib, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Jasa Raharja juga terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, pengelola pelabuhan, kepolisian, serta para pelaku usaha angkutan laut dalam meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan transportasi dan pentingnya perlindungan bagi penumpang.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran Jasa Raharja dalam memperluas dan memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan rasa aman dan memperoleh kepastian perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan.
