Tim Pembina Samsat Batulicin Gelar Operasi Gabungan, Pengendara Diingatkan Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan 2026

Tim Pembina Samsat Batulicin Gelar Operasi Gabungan, Pengendara Diingatkan Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan 2026

Kalimantan Selatan – Tim Pembina Samsat Batulicin melaksanakan Operasi Gabungan terhadap kendaraan roda dua di Halaman UPPD Samsat Batulicin, Rabu (9/9). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus memperluas penyampaian informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor 2026. Melalui kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan turut memperkuat sinergi bersama unsur Tim Pembina Samsat dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, para pengendara diberikan informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor 2026 yang berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026. Program tersebut memberikan sejumlah keringanan, meliputi pembebasan seluruh sanksi berupa pembebasan denda administrasi atas pokok PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tersedia diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10% bagi kendaraan roda empat atau lebih dan 20% bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.

Relaksasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi. Kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua. Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50% untuk tahun berjalan. Informasi tersebut disampaikan secara langsung kepada pengendara agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penanggung Jawab Samsat Batulicin, Anggar Bagus Kusuma, menyampaikan bahwa Operasi Gabungan tidak hanya menjadi sarana pengawasan, tetapi juga momentum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kemudahan yang tersedia dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor 2026 selama periode yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan informasi mengenai pembebasan sanksi dan berbagai diskon pajak dapat diterima langsung oleh masyarakat, sehingga wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajibannya dan menikmati keringanan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menyampaikan bahwa Jasa Raharja Kalsel terus mendukung langkah Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. “Sinergi melalui Operasi Gabungan menjadi salah satu cara untuk mendekatkan informasi layanan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi yang tersedia dan memastikan administrasi kendaraannya tetap tertib. Kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban kendaraan bermotor merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ungkap Ahmad Arkan Nugraha.