Kalimantan Selatan – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan terus memperkuat dukungan terhadap optimalisasi pelayanan Samsat melalui koordinasi bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau dan UPPD Kandangan, Rabu (9/9). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, bersama jajaran melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Kepala UPPD Rantau, Hj. Rayna Hendriyani, S.E., M.A.P., serta Kepala UPPD Kandangan, Taufik Rahman, S.E. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai langkah untuk mengoptimalkan pelayanan Samsat, termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan administrasi kendaraan.
Menurut Ahmad Arkan Nugraha, optimalisasi pelayanan Samsat tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh akses layanan yang semakin mudah, jelas, dan responsif. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi dan pelayanan yang baik, sehingga semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan. Dengan pelayanan yang mudah dan informasi yang jelas, diharapkan kepatuhan masyarakat juga dapat terus meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan masyarakat pada akhirnya turut mendukung keberlangsungan penerimaan daerah yang dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, Jasa Raharja Kalsel berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya yang dilakukan bersama Tim Pembina Samsat dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui koordinasi tersebut, Jasa Raharja Kalsel bersama UPPD Rantau dan UPPD Kandangan diharapkan dapat terus mengoptimalkan pelayanan Samsat sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Samsat yang tersedia serta memastikan kewajiban administrasi kendaraan dipenuhi secara tepat waktu demi terciptanya pelayanan publik yang tertib, mudah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
