Kulon Progo – PT Jasa Raharja bersama stakeholder terkait melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Pembinaan Penegakan Hukum (Gakum) pengendara kendaraan bermotor di Jalan Sudibyo, Kota Wates, Kulon Progo , Rabu, 16 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan terhadap kelengkapan persyaratan berkendara serta memberikan teguran kepada pengendara yang belum memenuhi ketentuan. Selain itu, kegiatan juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan dalam melakukan pembayaran PKB maupun SWDKLLJ.
Operasi gabungan tersebut turut dirangkaikan dengan sosialisasi Program Pembebasan Denda melalui pembagian flyer kepada para pengendara. Informasi yang disampaikan mencakup kesempatan pembebasan denda PKB serta denda tahun-tahun sebelumnya untuk SWDKLLJ, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan program yang tersedia. Dalam kegiatan tersebut, tercatat tiga kendaraan melakukan pembayaran secara langsung di lokasi operasi gabungan.
Kegiatan dihadiri oleh Hendratno Bagus S. selaku PJ Samsat Kulon Progo, Anggraeni Kusumawati, SE selaku Kepala Tata Usaha DPPKA Samsat Kulon Progo beserta jajaran, serta Ipda Mahbub Khasani selaku Kanit Turjawali Polres Kulon Progo beserta jajaran. Sinergi antarpihak tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.
Melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Gakum dan sosialisasi Program Pembebasan Denda, Jasa Raharja bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam berlalu lintas serta memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, diharapkan ketertiban berlalu lintas dapat semakin terwujud sekaligus mendukung upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
Hendratno Bagus S. selaku PJ Samsat Kulon Progo menyampaikan bahwa Operasi Gabungan Pengawasan Pembinaan Penegakan Hukum (Gakum) pengendara kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sekaligus memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memberikan pembinaan dan pengawasan secara langsung kepada masyarakat terkait kelengkapan persyaratan berkendara. “Melalui operasi gabungan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat agar semakin tertib dalam berlalu lintas serta memperhatikan kewajiban administrasi kendaraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan sosialisasi Program Pembebasan Denda melalui pembagian flyer kepada para pengendara. Petugas memberikan informasi mengenai pembebasan denda PKB serta denda tahun-tahun sebelumnya untuk SWDKLLJ, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan yang tersedia. Dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut, terdapat tiga kendaraan yang melakukan pembayaran secara langsung di lokasi kegiatan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ maupun dalam tertib berlalu lintas. Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pembebasan Denda selama periode yang tersedia, sehingga kewajiban administrasi kendaraan dapat diselesaikan dan keselamatan dalam berlalu lintas semakin menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.
