Sinergi Pelayanan dan Pendanaan: Jasa Raharja Bandung Monitoring Korban Laka Lantas di RSUD Bandung dan Support Panah Pasopati Samsat Kawaluyaan

Sinergi Pelayanan dan Pendanaan: Jasa Raharja Bandung Monitoring Korban Laka Lantas di RSUD Bandung dan Support Panah Pasopati Samsat Kawaluyaan

Bandung – Jasa Raharja Cabang Bandung kembali menegaskan komitmen pelayanan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui serangkaian kegiatan proaktif, pelayanan cepat dan terintegrasi terus dihadirkan secara langsung di tengah masyarakat Kota Bandung. Sebagai bentuk responsivitas atas kecelakaan, Pj Samsat Kawaluyaan, Sdr Windy Meilia Ramadany mengawali survey tempat kejadian kecelakaan lalu lintas untuk melakukan validasi data dan keabsahan peristiwa guna memastikan syarat keterjaminan UU 34 tahun 1964 di Jalan PHH Mustopa Kota Bandung tanggal 11 September 2026.

Selanjutnya dilakukan kunjungan langsung kepada para pasien korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan medis di RSUD Kota Bandung. Kehadiran petugas bertujuan untuk memastikan kondisi korban, memberikan kepastian penjaminan biaya perawatan serta memberikan pendampingan empati kepada keluarga pihak korban agar penanganan medis berjalan tanpa kendala administrasi.

Disela sela rutinitas sebagai verifikator di kantor Samsat Kawaluyaan dan surveyor kecelakaan lalu lintas juga turut mendukung kegiatan Panah Pasopati yang memberikan edukasi yang berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat termasuk pengunjung rumah sakit dan pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan peran kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terkait masa berlaku Notis Pajak/ SKPD/bukti pembayaran PKB kendaraannya. Dana SWDKLLJ yang terkumpul salah satunya dari Samsat Kawaluyaan inilah yang nantinya menjadi Dana Santunan Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas jika korban kecelakaan luka-luka, Santunan Meninggal Dunia diberikan kepada Ahli Waris Korrban jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, Santunan Cacat Tetap sesuai diagnosa dokter jika korban cacat tetap, dan Santunan Penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris yang sah dan diberikan kepada penyelenggara penguburan.