Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di wilayah Kalimantan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal ini mencakup daerah-daerah di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Pontianak, hingga Kotawaringin Barat.
Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan untuk menata kembali dasar hukum pembentukan daerah yang sebelumnya masih berpedoman pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 agar selaras dengan UUD 1945. Hingga saat ini, Komisi II tercatat telah merampungkan 112 undang-undang kabupaten/kota yang disesuaikan konstitusinya, dan masih menyisakan target penyelesaian 96 RUU melalui Prolegnas berikutnya.
Komisi II DPR juga menegaskan bahwa pengesahan 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan ini tidak melibatkan pemekaran wilayah maupun pembentukan daerah otonom baru (DOB). Ruang lingkup pengaturan difokuskan pada penegasan batas administratif wilayah, tanggal pembentukan, ibu kota, serta karakteristik geografis guna menjamin kepastian hukum tanpa menimbulkan beban fiskal baru bagi daerah. Dikutip dari Antaranews.com
