Menkeu & Gubernur BI Berganti, Apakah Uang Kertas Masih Sah? Ini Penjelasannya

Menkeu & Gubernur BI Berganti, Apakah Uang Kertas Masih Sah? Ini Penjelasannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi menegaskan bahwa seluruh uang rupiah kertas yang telah diedarkan di masyarakat tetap sah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, meskipun saat ini terjadi pergantian posisi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Penegasan ini dikeluarkan menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait uang kertas bertanda tangan mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang dicari masyarakat karena dianggap langka. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pergantian pejabat tinggi negara tidak memengaruhi keabsahan uang yang sudah diproduksi sebelumnya.

Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap sah karena dicetak melalui proses resmi yang berlaku. Sementara itu, untuk uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya, tanda tangan pada fisik uang akan otomatis menyesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat saat itu, yakni Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Gubernur BI Destry Damayanti yang baru saja dilantik pada September 2026 ini.

Aturan mengenai pencantuman tanda tangan ini sendiri telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Mata Uang jo. UU P2SK, di mana uang rupiah wajib memuat tanda tangan pihak Pemerintah (Menteri Keuangan) dan Bank Indonesia (Gubernur BI) yang menjabat saat proses produksi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak perlu khawatir atau ragu menggunakan uang kertas yang beredar saat ini, karena status hukumnya dijamin aman dan tetap berlaku untuk transaksi sehari-hari. Dikutip dari Antaranews.com