Polri Usut Dugaan Ijazah Palsu Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan

Polri Usut Dugaan Ijazah Palsu Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan

Polri mulai memproses laporan dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah diterima Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penanganan laporan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan Johnny di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana harus melalui sejumlah tahapan sebelum masuk ke proses penanganan lebih lanjut.

Johnny menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya dapat menjadi salah satu bahan referensi bagi penyidik dalam menangani laporan dugaan ijazah palsu Gibran. Namun, penyidik tetap harus mengkaji pemenuhan unsur pidana, alat bukti, serta argumentasi yuridis secara menyeluruh. Sejauh ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli hukum pidana dan ahli lainnya yang dinilai dapat memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Polri meminta masyarakat untuk mengawal proses penanganan laporan dugaan ijazah palsu Gibran dan mempercayakan penyelidikannya kepada penyidik. Johnny memastikan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan secara profesional, prosedural, proporsional, dan sesuai kode etik. Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan dipertanggungjawabkan kepada publik secara akuntabel dan transparan. Dengan demikian, Polri menegaskan komitmennya untuk menangani laporan tersebut berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Dikutip dari Suara.com