Tingkatkan Kesadaran Remaja, Jasa Raharja Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA N 1 Kudus

Tingkatkan Kesadaran Remaja, Jasa Raharja Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA N 1 Kudus

Kudus – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja, Jasa Raharja melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Jepara melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA N 1 Kudus, Kabupaten Kudus, pada Rabu (25/02/2026).

Guru sebagai Garda Terdepan Keselamatan Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penanggung Jawab KPJR Jepara, Danang Adi Negoro, bekerja sama dengan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus. Program PPKL dirancang khusus untuk menjadikan para guru sebagai pelopor yang menyampaikan pesan keselamatan berkendara secara konsisten kepada para siswa dalam aktivitas belajar mengajar sehari-hari.

“Kami berharap para guru dapat menjadi pembentuk karakter siswa agar lebih disiplin di jalan raya. Sinergi ini sangat krusial mengingat pelajar merupakan kelompok yang rentan terhadap risiko kecelakaan,” ujar Danang Adi Negoro. Melalui edukasi ini, diharapkan wawasan dan kepatuhan hukum dapat tertanam sejak dini guna meminimalisir risiko di jalan raya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, menegaskan bahwa program pencegahan seperti PPKL berjalan selaras dengan mandat perlindungan dasar yang diemban oleh instansi. Beliau memaparkan bahwa kehadiran Jasa Raharja bagi masyarakat didasarkan pada dua pilar hukum utama, UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum). UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga).

“Jasa Raharja adalah perpanjangan tangan negara untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara. Melalui amanat Undang-Undang tersebut, kami memastikan santunan diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya