Kasus Koperasi BLN: Anggota Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Terpadu

Kasus Koperasi BLN: Anggota Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Terpadu

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penegakan hukum terpadu dalam menangani kasus investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Desakan ini muncul mengingat sebaran korban yang sangat masif, mencapai sekitar 44 ribu orang di berbagai wilayah Indonesia dengan estimasi total kerugian menyentuh angka triliunan rupiah. Dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, parlemen menyarankan agar Bareskrim Polri segera mengambil alih koordinasi kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan efektif di lintas provinsi, mulai dari Jawa Tengah hingga Bali.

Legislator menyoroti adanya kejanggalan operasional platform Koperasi BLN yang masih aktif hingga Maret 2025, meski surat teguran penghentian telah diterbitkan sejak Agustus 2023. Selain itu, Komisi III DPR menekankan agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka di tingkat kepala cabang, tetapi juga mengusut tuntas peran pimpinan utama koperasi tersebut. Proses hukum yang transparan dan menyeluruh dinilai sangat krusial untuk menghindari kesan pembiaran terhadap aktor intelektual di balik skema investasi yang merugikan masyarakat luas tersebut.

Sebagai langkah mitigasi kerugian, aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan pelacakan dan pemblokiran aset milik pihak-pihak terkait guna mencegah pengalihan harta kekayaan. Dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dianggap sangat diperlukan untuk menopang kinerja kepolisian daerah yang kewalahan menangani skala kasus yang begitu besar. Dengan penegakan hukum yang terintegrasi, diharapkan hak-hak para korban dapat terlindungi dan memberikan kepastian hukum yang adil di tengah carut-marutnya persoalan investasi bodong di tanah air. Dikutip dari Antaranews.com