Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan komoditas bersubsidi untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan tersebut mencakup penggunaan LPG 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kepala BGN Sudaryono menyebut kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
BGN meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan SPPG yang masih menggunakan komoditas bersubsidi dalam penyediaan makanan MBG. Selain itu, seluruh SPPG diarahkan untuk membeli bahan pangan sesuai harga acuan pemerintah guna menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, termasuk petani dan peternak. Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah telur ayam yang menjadi bagian penting dalam menu Program MBG.
Menurut Sudaryono, Program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, tetapi juga menjadi upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Melalui penguatan kemitraan dan tata kelola pengadaan pangan, BGN ingin memastikan program ini memberikan manfaat bagi pelaku usaha pangan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem pangan nasional. Dikutip dari RRI.co.id
