Cek Ketaatan PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Klaten Kunjungi Tiga Sekolah Negeri

Cek Ketaatan PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Klaten Kunjungi Tiga Sekolah Negeri

Klaten – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Klaten melaksanakan kegiatan pengecekan ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di tiga sekolah negeri di Kabupaten Klaten, yakni SMK Negeri 1 Klaten, SMK Negeri 1 Jogonalan, dan SMA Negeri 1 Jogonalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi pendidikan dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2026 yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ pada kendaraan operasional maupun kendaraan milik pegawai, sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pembina Samsat Klaten melakukan pengecekan terhadap status pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ pada kendaraan operasional sekolah maupun kendaraan milik tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk melakukan validasi data kendaraan sekaligus mengidentifikasi kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pengecekan administrasi kendaraan, tim juga memberikan sosialisasi mengenai berbagai kemudahan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang telah disediakan oleh Tim Pembina Samsat. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, Jasa Raharja turut menyampaikan edukasi mengenai fungsi dan manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai dana perlindungan dasar yang dikelola oleh Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Melalui pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa pembayaran SWDKLLJ tidak hanya merupakan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian dalam mendukung terselenggaranya perlindungan dasar bagi pengguna jalan.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah karena selain memberikan kepastian mengenai status administrasi kendaraan, juga memberikan edukasi yang bermanfaat kepada para guru dan tenaga kependidikan mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Lingkungan pendidikan diharapkan dapat menjadi contoh dalam membangun budaya kepatuhan terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan pengecekan dan edukasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Klaten berkomitmen untuk terus memperluas pelaksanaan program serupa ke berbagai instansi pemerintah, lembaga pendidikan, maupun badan usaha di wilayah Kabupaten Klaten. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan perlindungan dasar yang berkesinambungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Klaten.