Dede Yusuf Sebut Sekjen Parpol Bahas RUU Pemilu, Ini Poin Utamanya

Dede Yusuf Sebut Sekjen Parpol Bahas RUU Pemilu, Ini Poin Utamanya

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan bahwa para sekretaris jenderal (sekjen) partai politik telah melakukan pertemuan untuk membahas berbagai masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, hasil dialog antar-sekjen parpol tersebut sangat dinantikan oleh Komisi II DPR RI sebagai bahan pengayaan materi sebelum pembahasan resmi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimulai di parlemen.

Dede menjelaskan bahwa para sekjen parpol membawa aspirasi serta pandangan dari ketua umum masing-masing partai, sehingga substansi regulasi yang dihasilkan nantinya akan lebih komprehensif. Sambil menunggu keputusan pimpinan DPR RI terkait penunjukan panitia kerja dan penyerapan aspirasi publik secara luas, Komisi II menilai bahwa undang-undang pemilu yang berlaku saat ini masih tetap dapat digunakan karena belum dicabut dan tahapan pemilu berikutnya masih memiliki rentang waktu yang cukup panjang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihak parlemen telah bersepakat dengan para ketua fraksi untuk memulai pembahasan terbatas mengenai RUU Pemilu ini. Selain merangkum masukan dari internal partai politik, DPR juga menjadwalkan agenda penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat serta partai politik nonparlemen guna memastikan transparansi dan kualitas regulasi pemilu ke depan. Dikutip dari Antaranews.com