Jakarta – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo Sousa de Mota, menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para manajer tersebut akan dipekerjakan di bawah naungan Agrinas menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi kontrak selama dua tahun.
Jo menjelaskan bahwa status kepegawaian khusus ini akan berjalan selama masa kontrak tersebut berlangsung. Setelah periode dua tahun berakhir, pihak Agrinas berencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna menilai kebutuhan perusahaan ke depan.
Terkait kelanjutan karier setelah masa kontrak habis, Jo menyatakan bahwa penugasan para manajer tidak lagi dikhususkan untuk mengelola Kopdes Merah Putih, melainkan menyesuaikan dengan tingkat kepentingan dan kebijakan perusahaan. Sementara itu, rincian mengenai besaran gaji manajer Kopdes akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan (SK) resmi. Dikutip dari rri.co.id
