Dorong Likuiditas, BEI Fasilitasi Transaksi Repo SBSN Melalui SPPA

Dorong Likuiditas, BEI Fasilitasi Transaksi Repo SBSN Melalui SPPA

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), resmi meluncurkan layanan baru berupa fitur transaksi repo dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Langkah strategis hasil kolaborasi dengan Kementerian Keuangan ini bertujuan untuk mendongkrak likuiditas pasar sekunder SBSN yang dinilai masih relatif terbatas. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan pada Senin (6/7/2026) bahwa nilai transaksi repo SBSN interdealer pada tahun 2025 bahkan belum menyentuh angka Rp1 triliun, tertinggal jauh dari total transaksi repo Surat Utang Negara (SUN) interdealer yang sukses melampaui Rp2.500 triliun.

Kehadiran fitur baru di platform SPPA ini diharapkan mampu memberikan alternatif instrumen yang lebih luas bagi bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), serta pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek. Menariknya, berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. B-0781/DSN-MUI/X/2025, transaksi repo beragun SBSN antarlembaga keuangan konvensional kini dapat dilakukan menggunakan skema konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA) tanpa harus menggunakan akad syariah, selama transaksi tidak melibatkan lembaga keuangan syariah. Inovasi ini melengkapi ekosistem SPPA setelah sebelumnya meluncurkan transaksi repo SUN pada Maret 2025 dan menjadi platform kuotasi dealer utama pasar uang serta valuta asing (PUVA) sejak April 2026.

Melalui penyediaan sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, BEI optimistis fitur ini akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery) sekaligus memperlancar distribusi likuiditas antar-pelaku pasar keuangan syariah nasional. Platform SPPA juga telah didukung teknologi straight-through processing (STP) yang mengotomatisasi seluruh siklus transaksi mulai dari eksekusi, manajemen risiko, hingga proses pascatransaksi secara cepat dan aman. Ke depan, BEI berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan regulator, otoritas, dan asosiasi guna mengembangkan SPPA sebagai infrastruktur utama perdagangan elektronik untuk instrumen efek bersifat utang atau sukuk (EBUS) di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com