Enam Sikap Tegas Istana Menanggapi Dugaan Praktik Penyadapan Ilegal

Enam Sikap Tegas Istana Menanggapi Dugaan Praktik Penyadapan Ilegal

Jakarta – Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan enam poin sikap pemerintah terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi Polri dan menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan keamanan Kepala Negara serta kepentingan nasional. Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo prihatin atas dugaan penyadapan ilegal tersebut, termasuk adanya dugaan upaya penghapusan bukti elektronik.

Berikut enam poin pernyataan tegas Istana terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo:

  1. Presiden Prabowo Prihatin: Presiden menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan ilegal dan upaya penghapusan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pejabat di lingkungan pemerintahan.
  2. Presiden Copot Listyo Sigit Prabowo dari KSP: Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt).
  3. Kapolri Dapat Dukungan Usut Kasus: Presiden memberikan dukungan kepada Kapolri untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal sesuai peraturan perundang-undangan secara objektif dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
  4. Dugaan Penyadapan Mengarah Makar: Istana menilai tindakan tersebut diduga mengarah pada perbuatan makar karena berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara, kepentingan nasional, serta kedaulatan bangsa.
  5. Motif dan Tujuan Belum Diketahui: Pemerintah mengaku belum mengetahui motif, tujuan, maupun pihak yang berada di balik dugaan penyadapan ilegal. Istana meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan kepolisian.
  6. Masyarakat Diimbau Tetap Tenang: Pemerintah memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan meminta masyarakat tidak khawatir selama proses hukum berlangsung.

Melalui enam pernyataan tersebut, Istana menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu perkembangan resmi hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Dikutip dari rri.co.id