Jasa Raharja Bersama BPKAD Kabupaten Kaur Bahas Penyelesaian Tunggakan PKB dan SWDKLLJ Kendaraan Dinas

Jasa Raharja Bersama BPKAD Kabupaten Kaur Bahas Penyelesaian Tunggakan PKB dan SWDKLLJ Kendaraan Dinas

KAUR – Dalam rangka mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan dinas pemerintah daerah, Penanggung Jawab Jasa Raharja (PJJR) Samsat Kaur Ivan Riantoni Akbar melaksanakan kunjungan koordinasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur pada Rabu (29/07/2026).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Aset BPKAD Kabupaten Kaur, Sepriawan, dengan agenda pembahasan terkait penyelesaian tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kaur.

Dalam pertemuan tersebut, PJJR Samsat Kaur bersama BPKAD melakukan pencocokan data kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan serta membahas langkah-langkah percepatan penyelesaiannya. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ pada kendaraan operasional pemerintah daerah sehingga seluruh kendaraan dinas memiliki administrasi yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ivan menyampaikan bahwa koordinasi dengan instansi pemerintah merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat dalam mengoptimalkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Selain berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, kepatuhan pembayaran SWDKLLJ juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap keberlangsungan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Sementara itu, Kepala Bagian Aset BPKAD Kabupaten Kaur, Sepriawan, menyambut baik pelaksanaan koordinasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera menyelesaikan kewajiban administrasinya.

Melalui kolaborasi yang terus terjalin antara Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan Pemerintah Kabupaten Kaur, diharapkan kesadaran serta kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dinas, semakin meningkat sehingga tercipta tata kelola aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.