Seluma – Dalam rangka mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat, Tim Pembina Samsat Kabupaten Seluma menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL, penggunaan aplikasi JRku, serta layanan Samsat Keliling di Desa Suka Sari, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, pada Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan secara bersama-sama oleh UPTD Samsat Seluma, Satlantas Polres Seluma, dan Jasa Raharja sebagai bentuk pelayanan terpadu kepada masyarakat. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Seluma, Novian Eleven, turut hadir memberikan edukasi mengenai berbagai kemudahan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam penyampaiannya, masyarakat diajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Bengkulu sebagai kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan aplikasi SIGNAL yang memungkinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan secara digital tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga mengenalkan aplikasi JRku, yang menyediakan berbagai informasi dan layanan, mulai dari pengecekan status santunan, informasi perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, hingga berbagai fitur pelayanan yang dapat diakses melalui telepon genggam.
Sebagai pelengkap layanan, masyarakat juga diberikan informasi mengenai jadwal dan lokasi Samsat Keliling sehingga dapat memilih alternatif pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Tim Pembina Samsat Kabupaten Seluma berharap semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat layanan digital, memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung, serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.
