Jasa Raharja dan RS Kharisma Paramedika Cocokkan Data Tagihan Perawatan Korban Kecelakaan

Jasa Raharja dan RS Kharisma Paramedika Cocokkan Data Tagihan Perawatan Korban Kecelakaan

KULON PROGO — Jasa Raharja bersama Rumah Sakit Kharisma Paramedika melakukan rekonsiliasi data tagihan yang masih outstanding serta pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas melalui sistem Guarantee Letter (GL), Jumat (2/10/2026). Pencocokan data ini menjadi bagian dari evaluasi proses penagihan agar administrasi antara kedua pihak berjalan lebih lancar dan akurat.

Dalam kunjungan tersebut, PJ Samsat Kulon Progo Andy Wibowo K bersama Pelaksana Administrasi Samsat Kulon Progo Aryo W bertemu dengan Fauzi dari Bagian Klaim RS Kharisma Paramedika. Pertemuan difokuskan pada kesesuaian catatan tagihan dan pembayaran serta kebutuhan tindak lanjut administrasi.

“Catatan Jasa Raharja dan rumah sakit perlu dicocokkan agar status setiap tagihan jelas. Dengan begitu, hal-hal yang masih memerlukan tindak lanjut dapat dibahas bersama,” ujar Andy.

Rekonsiliasi mencakup data outstanding (OS) dan pembayaran terkait jaminan perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Melalui pembahasan langsung dengan bagian klaim, kedua pihak mengevaluasi proses penagihan biaya perawatan dan memperkuat komunikasi dalam penyelesaian administrasinya.

“Koordinasi seperti ini membantu kami dan pihak rumah sakit memahami posisi masing-masing tagihan. Harapannya, proses penagihan semakin tertib dan pelayanan kepada korban tetap menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Selain evaluasi data, kunjungan ini menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan kerja antara Jasa Raharja dan RS Kharisma Paramedika. Komunikasi yang terjaga diharapkan memudahkan kedua pihak saat membutuhkan konfirmasi mengenai dokumen maupun status pembayaran.

Hasil rekonsiliasi menjadi bahan tindak lanjut dalam pengelolaan tagihan perawatan korban kecelakaan. Jasa Raharja berharap koordinasi dengan rumah sakit terus mendukung ketepatan administrasi dan kelancaran pelayanan bagi masyarakat.