Jasa Raharja dan Samsat Perkuat Pemahaman Kepala Desa tentang Kesamsatan dan Layanan Bapak Desa di Kecamatan Dau

Jasa Raharja dan Samsat Perkuat Pemahaman Kepala Desa tentang Kesamsatan dan Layanan Bapak Desa di Kecamatan Dau

Malang – Meningkatkan pemahaman kepala desa mengenai administrasi kendaraan bermotor, peran Jasa Raharja, serta akses pelayanan Samsat menjadi tujuan kegiatan sosialisasi bersama para kepala desa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (27 Oktober 2026).

Kegiatan ini menghadirkan penyampaian informasi mengenai pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen pajak kendaraan bermotor. Materi tersebut disampaikan untuk membantu perangkat desa memahami hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban administrasi kendaraan serta informasi pelayanan yang dapat diteruskan kepada masyarakat.

Selain membahas layanan kesamsatan, Jasa Raharja turut memberikan penjelasan mengenai peran dan tugasnya dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Pemahaman ini diharapkan dapat membantu kepala desa mengenali layanan Jasa Raharja dan memberikan informasi awal kepada warga yang membutuhkan.

Pertemuan tersebut juga membahas layanan Bapak Desa sebagai salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui penyampaian informasi kepada kepala desa, warga diharapkan dapat mengetahui akses layanan yang tersedia dan memperoleh arahan yang tepat ketika membutuhkan pelayanan administrasi kendaraan.

Keterlibatan kepala desa menjadi bagian penting dalam penyebaran informasi karena pemerintah desa berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayahnya. Pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan ini dapat diteruskan kepada warga, khususnya mengenai kewajiban pajak kendaraan, layanan Samsat, serta peran Jasa Raharja.

Melalui sosialisasi di Kecamatan Dau, diharapkan koordinasi antara instansi terkait dan pemerintah desa semakin baik. Penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami diharapkan membantu masyarakat mengenali layanan yang tersedia serta memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.