Jasa Raharja Sumbar Dukung Penutupan Perlintasan Sebidang Liar di Lubuk Alung–Pariaman Demi Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Jasa Raharja Sumbar Dukung Penutupan Perlintasan Sebidang Liar di Lubuk Alung–Pariaman Demi Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Pariaman, Sumatera Barat – PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Barat mendukung penuh pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di KM 57+1/2, KM 57+2/3, dan KM 57+4/5 pada petak jalan rel Stasiun Lubuk Alung–Stasiun Pariaman. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan serta meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Pelaksanaan penutupan perlintasan liar tersebut dijadwalkan pada Senin, 8 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, berdasarkan koordinasi yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat bersama para pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, antara lain Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Polres Pariaman, Bhabinkamtibmas Polres Pariaman, Pemerintah Desa Cimparuah, serta PT KAI Divre II Sumatera Barat. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar merupakan langkah strategis dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kereta api yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Perlintasan sebidang liar memiliki tingkat risiko yang tinggi karena tidak dilengkapi sarana pengamanan yang memadai. Oleh karena itu, Jasa Raharja mendukung penuh langkah yang dilakukan PT KAI bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menutup perlintasan tidak terdaftar ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kecelakaan. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya keselamatan transportasi yang lebih baik,” ujar Teguh Afrianto.

Lebih lanjut, Teguh menambahkan bahwa kolaborasi antara PT KAI, pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh stakeholder terkait merupakan kunci dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman dan berkeselamatan. Menurutnya, upaya preventif seperti penutupan perlintasan liar perlu terus dilakukan seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan kereta api.

Penutupan perlintasan ini juga mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan perkeretaapian dan keselamatan perlintasan sebidang, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, serta Peraturan Menteri Perhubungan terkait peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.

PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menggunakan perlintasan resmi yang telah tersedia guna menjaga keselamatan bersama.