Jasa Raharja Tindak Lanjuti Kendaraan di BKAD Kulon Progo melalui SIGAP Instansi, Dorong Kepatuhan SWDKLLJ

Jasa Raharja Tindak Lanjuti Kendaraan di BKAD Kulon Progo melalui SIGAP Instansi, Dorong Kepatuhan SWDKLLJ

Kulon Progo – PT Jasa Raharja terus mendorong peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui kegiatan GASPOLL dengan pendekatan SIGAP Instansi/Prioritas. Kegiatan ini dilaksanakan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo pada Kamis, 5 November 2026, berlokasi di Jalan Perwakilan No. 1, Wates, Kulon Progo. Kegiatan tersebut menjadi langkah tindak lanjut terhadap data kendaraan bermotor yang masih memiliki outstanding SWDKLLJ sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan di lingkungan instansi pemerintah.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Antonius Andy Wibowo selaku Penanggung Jawab Samsat Kulon Progo bersama Aryo Kusuma selaku PA Samsat Kulon Progo. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan koordinasi dengan pihak BKAD Kabupaten Kulon Progo terkait 12 kendaraan yang tercatat masih memiliki outstanding SWDKLLJ. Berdasarkan hasil koordinasi, proses konfirmasi terhadap data kendaraan tersebut masih dilanjutkan kepada masing-masing dinas untuk memastikan status kendaraan dan menindaklanjuti kewajiban yang belum diselesaikan.

Antonius Andy Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan GASPOLL melalui SIGAP Instansi/Prioritas menjadi langkah konkret untuk menindaklanjuti data kendaraan yang masih memiliki kewajiban SWDKLLJ di lingkungan instansi pemerintah. “Dalam kunjungan ke BKAD Kabupaten Kulon Progo ini, kami menindaklanjuti 12 data kendaraan yang masih tercatat memiliki outstanding SWDKLLJ. Kami berharap melalui koordinasi langsung ini, setiap kendaraan dapat segera dikonfirmasi statusnya oleh dinas terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses konfirmasi kepada masing-masing dinas menjadi bagian penting agar data kendaraan yang ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Kami perlu memastikan apakah kendaraan tersebut masih digunakan, masih menjadi aset instansi, atau terdapat perubahan status kepemilikan. Hasil konfirmasi ini nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut atas kewajiban SWDKLLJ yang masih tercatat,” ungkap Antonius.

Antonius menambahkan bahwa tindak lanjut terhadap data kendaraan tersebut masih berlangsung dan membutuhkan koordinasi dari masing-masing dinas. “Kami berharap pihak BKAD dapat membantu meneruskan informasi ini kepada dinas terkait agar proses pengecekan dan penyelesaian kewajiban SWDKLLJ dapat segera dilakukan. Dengan begitu, data kendaraan dapat diperbarui dan kepatuhan pembayaran SWDKLLJ di lingkungan instansi pemerintah semakin meningkat,” tutupnya.