Kawal Keselamatan Wisatawan, Jasa Raharja Bersama Ditjen Hubdat dan BPTD Kelas II Banten Gelar Rampcheck di Pantai Lagundi Anyer

Kawal Keselamatan Wisatawan, Jasa Raharja Bersama Ditjen Hubdat dan BPTD Kelas II Banten Gelar Rampcheck di Pantai Lagundi Anyer

Serang — Menyusul tingginya kunjungan wisatawan ke kawasan pesisir Anyer, Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten kembali berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten menggelar Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Rampcheck) bagi armada angkutan pariwisata di kawasan wisata Pantai Lagundi, Anyer, Minggu, 30 Agustus 2026. Jasa Raharja diwakili oleh Fawaz Amin, Penanggung Jawab Wilayah Cilegon, yang turun langsung memantau jalannya pemeriksaan di lapangan.

Tim pemeriksa lapangan dipimpin oleh Muksin, S.E., M.Si., dengan pengujian teknis dan administrasi kendaraan ditangani oleh Nanda Adhitama GH, A.Md. PKB selaku penguji, dibantu dua staf Satuan Pelayanan (Satpel) yakni Aditya Bayu Azi, S.ST. (TD) dan Hapid.

Satu per satu armada pariwisata yang melintas dan singgah di kawasan Pantai Lagundi diperiksa kelengkapan dokumennya — mulai dari kelaikan teknis kendaraan, surat-surat kendaraan, hingga kompetensi pengemudi. Langkah ini penting mengingat Pantai Lagundi merupakan salah satu destinasi favorit di jalur wisata Anyer yang ramai dikunjungi, terutama pada akhir pekan dan musim liburan, sehingga volume kendaraan angkutan wisata yang beroperasi di kawasan ini cukup tinggi.

Bagi Jasa Raharja, kehadiran dalam kegiatan Rampcheck bukan sekadar formalitas pendampingan, melainkan bagian dari fungsi utama perlindungan penumpang. Fawaz Amin bersama tim memastikan setiap armada yang diperiksa memiliki masa aktif IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) yang berlaku — sebuah kewajiban yang berkaitan langsung dengan hak penumpang atas jaminan santunan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, setiap penumpang sah angkutan umum, termasuk angkutan pariwisata, berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja sejak keberangkatan hingga tiba di tujuan. Namun, hak tersebut hanya dapat terpenuhi apabila operator kendaraan patuh membayar IWKBU — sehingga pengecekan masa aktifnya menjadi titik krusial dalam memastikan wisatawan benar-benar terlindungi selama perjalanan.

Bagi armada yang ditemukan belum memenuhi ketentuan, baik dari sisi kelaikan teknis maupun kepatuhan IWKBU, tim gabungan tidak langsung menjatuhkan sanksi, melainkan lebih dulu memberikan edukasi kepada pengemudi dan operator. Pendekatan persuasif ini dipilih agar para pelaku usaha angkutan pariwisata memahami bahwa kepatuhan administrasi bukan beban, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan setiap wisatawan yang mereka angkut.

Kegiatan Rampcheck di Pantai Lagundi ini melengkapi rangkaian pengawasan serupa yang secara rutin dilakukan Jasa Raharja bersama Ditjen Hubdat dan BPTD Kelas II Banten di berbagai titik wisata strategis Provinsi Banten. Konsistensi kegiatan ini menjadi bukti bahwa pengawasan keselamatan transportasi wisata bukan kegiatan seremonial, melainkan agenda berkelanjutan yang terus dijalankan.

Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja Kanwil Banten kembali menegaskan posisinya bukan hanya sebagai penjamin santunan pascakecelakaan, tetapi juga mitra aktif dalam mencegah risiko sejak sebelum kecelakaan terjadi. Sinergi bersama Ditjen Hubdat, BPTD Kelas II Banten, dan seluruh pemangku kepentingan transportasi wisata akan terus dijaga demi mewujudkan kawasan wisata Banten yang aman, tertib, dan nyaman bagi setiap wisatawan yang berkunjung.