JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membentuk tim gabungan untuk memetakan risiko korupsi sekaligus memperkuat pencegahan di lingkungan pemerintah daerah (pemda) seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil akibat masih maraknya kepala daerah dan pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi. Guna menjangkau seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, tim gabungan Kemendagri-KPK ini telah dibagi ke dalam 10 klaster wilayah untuk memberikan pembekalan area rawan korupsi serta menyusun perbaikan tata kelola pemerintahan.
Fokus pembinaan dan pengawasan tim ini menyasar figur kunci di daerah, mulai dari kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola sektor strategis. Sektor-sektor rawan yang menjadi perhatian utama meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, aset, hingga pelayanan publik. Tito menjelaskan bahwa program kolaborasi ini akan melengkapi instrumen pencegahan yang sudah ada sebelumnya, seperti Monitoring Center for Prevention (MCP), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pengawasan digital APBD, serta pembinaan integritas pejabat daerah.
Meskipun pembinaan diperketat, Tito menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap kasus korupsi tetap menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum (APH). Kemendagri sendiri memilih berfokus pada langkah preventif agar potensi penyimpangan dapat dicegah seawal mungkin. Ia juga menekankan bahwa efektivitas seluruh sistem pencegahan ini pada akhirnya kembali pada komitmen integritas masing-masing kepala daerah beserta jajarannya dalam mengelola anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat. Dikutip dari Antaranews.com
