Menjaga Perjalanan Tetap Aman, Jasa Raharja Dorong Pengendara Lebih Tertib

Menjaga Perjalanan Tetap Aman, Jasa Raharja Dorong Pengendara Lebih Tertib


Yogyakarta — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta bersama stakeholder terkait melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan, Pembinaan, dan Penegakan Hukum (Gakum) terhadap pengendara kendaraan bermotor di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan LPP Yogyakarta, Selasa 8 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan jalan provinsi sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan terhadap kelengkapan persyaratan berkendara serta memberikan pembinaan kepada masyarakat. Pengendara yang belum memenuhi persyaratan mendapatkan penindakan berupa teguran dari unsur Satlantas Polri maupun petugas KPPD, DPPKA, dan Samsat Kota Yogyakarta sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain aspek pembinaan dan penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Dari hasil kegiatan, sebanyak 25 unit kendaraan diberikan Surat Peringatan/Teguran tertulis. Sementara itu, sebanyak 17 unit kendaraan melakukan pembayaran di tempat dengan penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp735.000. Hasil tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut langsung dari masyarakat terhadap kewajiban SWDKLLJ dalam pelaksanaan operasi gabungan.

Kegiatan tersebut melibatkan Kristiani A selaku Kasie Pendaftaran dan Penetapan KPPD DIY di Kota Yogyakarta beserta jajaran, Iptu Sunaryanto selaku Kanit Turjawali Polresta Yogyakarta, Vera Riezqi selaku PJ Samsat Kota, serta Panggung Basuki selaku PA Samsat Kodya. Melalui sinergi lintas stakeholder ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berkendara dan memenuhi kewajiban PKB serta SWDKLLJ semakin meningkat.

“Operasi Gabungan Pengawasan Pembinaan Penegakan Hukum (Gakum) ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara, sekaligus mengingatkan kembali kewajiban dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Melalui kegiatan ini, kami bersama stakeholder dapat memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi dan tertib berlalu lintas.”

“Dalam pelaksanaannya, kami memberikan perhatian terhadap kelengkapan persyaratan berkendara serta kepatuhan administrasi kendaraan. Dari kegiatan tersebut, terdapat 25 kendaraan yang diberikan surat teguran tertulis dan sebanyak 17 wajib pajak melakukan pembayaran secara langsung, dengan penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp735.000. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan pengawasan sekaligus edukasi seperti ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami dan memenuhi kewajibannya.”

“Ke depan, kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi bersama stakeholder terkait. Dengan adanya pengawasan, pembinaan, dan edukasi yang dilakukan secara bersama-sama, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas serta kepatuhan dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ semakin meningkat.”