PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

Bandung – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama Jawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan perlindungan dasar yang cepat, tepat, dan mudah bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan serta pemanfaatan sistem pelayanan yang terintegrasi, Jasa Raharja memastikan setiap korban yang dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 memperoleh haknya secara optimal.

Sepanjang Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni), PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat telah menyalurkan santunan sebesar Rp179,62 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli waris di wilayah Jawa Barat. Nilai tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp160,49 miliar, atau meningkat sekitar 11,9%.

Peningkatan nilai santunan tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang memperoleh santunan dari Jasa Raharja. Pada Semester I 2026, tercatat sebanyak 6.972 korban telah menerima manfaat perlindungan meningkat dibandingan dengan Semester I tahun 2025 sebanyak 6.318 korban sekitar 10,4%.

Dalam memberikan pelayanan kepada korban luka-luka, PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat telah menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang menjalani perawatan di 384 fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja di wilayah Jawa Barat. Melalui mekanisme penjaminan langsung (overbooking), korban dapat segera memperoleh pelayanan medis tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang, sehingga penanganan medis dapat dilakukan secara cepat dan optimal.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama Jawa Barat menyampaikan bahwa peningkatan jumlah santunan dan korban yang dijamin menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui percepatan proses penjaminan biaya perawatan di rumah sakit, percepatan penyelesaian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, serta penguatan koordinasi dengan Kepolisian, rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta mitra perbankan.

Selain memberikan perlindungan pascakecelakaan, PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat juga secara konsisten melaksanakan berbagai program pencegahan kecelakaan lalu lintas. Beragam kegiatan edukasi keselamatan kepada pelajar, masyarakat, komunitas, dan pengemudi angkutan umum terus digencarkan melalui Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL), pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas, inspeksi keselamatan kendaraan, hingga pemasangan dan evaluasi sarana keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan bersama stakeholder
Berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja (Persero) dalam mendukung terwujudnya ekosistem keselamatan transportasi yang berkelanjutan, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat melalui pendekatan preventif dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan.

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Di samping itu, masyarakat diharapkan tertib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai wujud semangat gotong royong dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.