Satpol PP Jakbar Gencar Tertibkan ‘Pak Ogah’ di Grogol Petamburan

Satpol PP Jakbar Gencar Tertibkan ‘Pak Ogah’ di Grogol Petamburan

Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Suku Dinas Sosial Jakarta Barat mengintensifkan penertiban pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah di sejumlah titik rawan wilayah Grogol Petamburan (Gropet). Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai tindakan oknum yang kerap menghambat laju kendaraan jika tidak diberi uang, sehingga memicu kemacetan panjang di lokasi-lokasi strategis seperti sekitar proyek jalan layang (flyover) Jalan Prof. Dr. Latumeten dan perempatan Pesing.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan dalam keterangan resminya pada Sabtu (7/3/2026), bahwa penertiban yang dimulai sejak 3 Maret 2026 ini menyasar berbagai kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Selain Pak Ogah yang nekat membuka pembatas jalur busway di kolong flyover Daan Mogot untuk pungutan liar, petugas gabungan juga menjaring pedagang asongan. Total delapan orang PPKS berhasil diamankan dari titik-titik rawan seperti Jalan Makaliwe, Jalan Semeru, dan Jalan S. Parman untuk kemudian dikirim ke Panti Sosial Kedoya guna menjalani proses asesmen dan pembinaan.

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 7 Ayat (2) yang melarang pungutan uang secara ilegal terhadap kendaraan di jalan raya. Selain melakukan razia, Pemerintah Kecamatan Grogol Petamburan juga berkoordinasi dengan pihak Transjakarta untuk memperketat pengawasan jalur busway, terutama pada jam sibuk. Patroli rutin akan terus dilakukan oleh petugas Satpol PP untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Jakarta Barat tetap terjaga. Dikutip dari Antaranews.com