Temanggung – Dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan publik dan memperluas akses layanan kepada masyarakat hingga tingkat desa, Tim Pembina Samsat Temanggung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama KDMP Gondangwinangun Ngadirejo dan BUMDes Manunggal Karya Kranggan, Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, memperkuat peran kelembagaan desa, serta mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di wilayah Kabupaten Temanggung.
Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi antara Tim Pembina Samsat dengan lembaga desa guna menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Melalui kemitraan ini, KDMP Gondangwinangun dan BUMDes Manunggal Karya diharapkan mampu menjadi mitra aktif dalam mendukung berbagai program pelayanan administrasi kendaraan bermotor di tingkat desa.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini difokuskan pada penguatan layanan berbasis desa yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk. Kehadiran layanan yang lebih dekat dengan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Selain sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, kerja sama ini juga menjadi bagian dari strategi pemberdayaan kelembagaan desa agar semakin produktif dan memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Melalui keterlibatan KDMP dan BUMDes, desa diharapkan mampu mengambil peran lebih besar dalam mendukung pelayanan publik sekaligus meningkatkan potensi pendapatan desa melalui program kemitraan yang berkelanjutan.
Tim Pembina Samsat Temanggung menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menciptakan pelayanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan dari lembaga desa, proses sosialisasi, edukasi, hingga pelayanan administrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan secara lebih efektif dan menjangkau masyarakat hingga wilayah pedesaan.
Di samping itu, kolaborasi ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Optimalisasi penerimaan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan terbangun hubungan kemitraan yang kuat antara Tim Pembina Samsat, KDMP, dan BUMDes dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal, transparan, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat, sekaligus memperkuat budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Temanggung.
