Pemkot Malang Sampaikan 4 Raperda Baru ke DPRD, Apa Saja Poin Pentingnya?

Pemkot Malang Sampaikan 4 Raperda Baru ke DPRD, Apa Saja Poin Pentingnya?

MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk dibahas bersama DPRD Kota Malang. Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa keempat regulasi ini mencakup penanggulangan narkoba, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan. Meski sudah direncanakan sejak periode 2023–2025, pembahasan mendalam baru dapat dilaksanakan tahun ini guna memperkuat payung hukum berbagai kebijakan daerah di Kota Malang.

Keempat Raperda ini memiliki urgensi yang berbeda namun saling berkaitan bagi pembangunan kota. Raperda penanggulangan narkoba akan difokuskan pada upaya edukasi dan pencegahan, sementara Raperda RTH bertujuan menjaga ekosistem kota dari alih fungsi lahan yang masif. Di sisi ekonomi, Pemkot Malang melakukan penyesuaian aturan penanaman modal dengan Undang-Undang Cipta Kerja guna menarik investor. Selain itu, Raperda lalu lintas dan angkutan jalan disiapkan secara khusus sebagai acuan dalam membedah solusi kemacetan serta penataan jaringan transportasi di wilayah tersebut.

Merespons usulan tersebut, DPRD Kota Malang akan segera menindaklanjuti melalui penyampaian pandangan umum fraksi dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyatakan bahwa setiap Pansus akan beranggotakan 9 hingga 15 orang untuk mengkaji materi secara mendalam, termasuk menyerap aspirasi warga lewat forum dengar pendapat. Setelah proses pembahasan selesai, raperda tersebut akan disinkronisasi oleh pemerintah provinsi sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna. Dikutip dari Antaranews.com