JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah mencapai 13,59 juta laporan hingga batas akhir 31 Mei 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa angka tepatnya menyentuh 13.593.754 SPT setelah adanya relaksasi pelaporan bagi wajib pajak badan. Secara rinci, total tersebut didominasi oleh 10,96 juta SPT dari orang pribadi karyawan, 1,50 juta SPT orang pribadi nonkaryawan, serta lebih dari 1,08 juta SPT dari wajib pajak badan (rupiah dan dolar AS).
Di samping lonjakan kepatuhan pelaporan pajak, modernisasi sistem perpajakan juga menunjukkan tren positif lewat masifnya aktivasi akun Coretax DJP yang kini telah menembus 19.502.020 pengguna. Basis pengguna baru ini mencakup 18,26 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,14 juta wajib pajak badan, disusul oleh instansi pemerintah serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kehadiran sistem Coretax ini dinilai menjadi pendorong utama dalam mempermudah masyarakat melaporkan kewajiban pajaknya secara digital dan transparan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa implementasi sistem Coretax DJP terbukti berdampak positif terhadap efektivitas penerimaan negara. Hal ini tecermin dari pertumbuhan signifikan pada nilai SPT kurang bayar, di mana sektor wajib pajak orang pribadi non-karyawan melonjak tajam hingga 949 persen dan wajib pajak badan tumbuh 18 persen. Sebaliknya, nilai SPT lebih bayar berhasil ditekan dan melandai secara bertahap, menandakan sistem pengawasan dan pelaporan pajak di Indonesia kini menjadi jauh lebih akurat dan efisien. Dikutip dari Antaranews.com
DJP Kantongi 13,59 Juta Pelaporan SPT Tahunan di Batas Akhir
