Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu wajib ditandatangani oleh pimpinan pusat, yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen). Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan pada Rabu (15/04/2026) bahwa aturan ini merupakan amanat Pasal 1 ayat 15 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang hingga kini masih berlaku tanpa perubahan. Penegasan ini bertujuan untuk menjamin keabsahan administrasi dan kepastian hukum bagi setiap partai yang ingin berkompetisi dalam kontestasi politik mendatang.
Penjelasan tersebut disampaikan Idham usai menerima audiensi dari pengurus Petiga Muda Peduli, organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menanyakan keabsahan dokumen kepengurusan di tengah dinamika internal partai. Menanggapi adanya Surat Keputusan (SK) daerah yang hanya ditandatangani ketua umum dan wakil sekjen (Wasekjen), KPU mengingatkan bahwa tertib administrasi harus merujuk pada undang-undang yang mewajibkan keterlibatan Sekjen. Hal ini sangat krusial guna memitigasi risiko kegagalan partai pada tahapan verifikasi faktual dan administrasi pemilu.
Selain aspek tanda tangan pimpinan, audiensi tersebut juga membahas syarat keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat kepengurusan pusat sebagai syarat mutlak mendapatkan status badan hukum dari Kemenkumham serta pemenuhan Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Pemilu. Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan, mengapresiasi klarifikasi KPU dan berencana segera mensosialisasikan hasil pertemuan ini ke internal PPP di seluruh daerah. Langkah ini diambil agar seluruh kader memiliki kesamaan persepsi dalam menjalankan mekanisme pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikutip dari Antaranews.com
