Magelang – Pemerintah Kota Magelang bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi strategis pada Kamis (9/7/2026). Langkah bersama ini digelar guna merespons penurunan tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026 sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema opsen pajak.
Pertemuan penting tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Magelang, H. Damar Prasetyono, serta dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, S.Sos., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Triadi, S.H., M.H., QCRO, serta jajaran perwakilan dari Polresta Magelang.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa data kepatuhan wajib pajak di wilayah Magelang pada tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025. Padahal, mulai tahun ini diberlakukan skema opsen, di mana kabupaten/kota langsung menerima bagi hasil dari penerimaan pajak kendaraan untuk menyokong kemajuan pembangunan daerah.
Sebagai solusi, Bapenda Provinsi Jawa Tengah akan mengoptimalkan basis data tunggakan yang dipetakan dan dapat digunakan mulai dari tingkat RT, RW, desa, sampai kecamatan melalui aplikasi Sengkuyung Mobile.
“Aplikasi Sengkuyung Mobile ini nantinya digunakan oleh perangkat desa untuk mengecek data kendaraan yang masih menunggak. Guna mempermudah akses pembayaran di tingkat desa, kami bekerja sama dengan BUMDes melalui program Samsat Budiman atau Samsat Badan Usaha Digital Mandiri,” jelasnya.
Senada dengan Kepala Bapenda, Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Triadi, S.H., M.H., QCRO, membenarkan bahwa data internal juga menunjukkan adanya tren penurunan tingkat kepatuhan di tahun 2026 dibandingkan dengan tahun 2025. Menurutnya, keterlibatan BUMDes dalam memfasilitasi pembayaran pajak melalui Samsat Budiman menjadi langkah yang sangat membantu. Ia mengingatkan bahwa di dalam komponen pajak kendaraan terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dari pajak ini ada SWDKLLJ yang merupakan dana yang dikumpulkan dari masyarakat, di mana dana tersebut merupakan dana yang nantinya diterima kembali oleh korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Merespons hal tersebut, Walikota Magelang, H. Damar Prasetyono, menegaskan bahwa mengenai hak wajib pajak di Kota Magelang sudah disalurkan secara optimal oleh pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan dengan fasilitas infrastruktur jalan raya kota yang sudah zero berlubang serta pemenuhan penerangan jalan yang memadai.
“Hak wajib pajak sudah kami salurkan, di mana jalan raya kota sudah zero berlubang, kemudian penerangan jalan juga memadai. Namun, sudah saatnya kami ingin mengecek kembali akan tertibnya pajak kendaraan mulai dari lingkungan ASN sampai masyarakat umum, sehingga ada saling timbal balik akan penggunaan pajak di wilayah Kota Magelang. Dari upaya ini, semoga kepatuhan pajak di Magelang bisa meningkat,” tuturnya.
Dari sisi penegakan hukum, perwakilan dari Polresta Magelang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kepatuhan ini. Pihak Polresta Magelang menyampaikan bahwa untuk kegiatan razia bersama berdasarkan surat dari Korlantas memang belum dilaksanakan kembali saat ini. Oleh karena itu, kepolisian menilai kegiatan sosialisasi dan gerakan patuh pajak seperti ini dapat menjadi jalan efektif untuk membangun kesadaran masyarakat agar kembali taat membayar pajak kendaraan.
