Jasa Raharja Hadiri Edukasi Keselamatan dan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) di Ruas Tol Batang–Semarang

Jasa Raharja Hadiri Edukasi Keselamatan dan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) di Ruas Tol Batang–Semarang

Batang – Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta mendukung upaya penertiban kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, telah dilaksanakan Kegiatan Edukasi (Safety Campaign) dan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) pada Jumat, 10 Juli 2026, bertempat di Rest Area KM 360 B Ruas Tol Batang–Semarang.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, PT Jasa Raharja (Persero), serta PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mewujudkan transportasi jalan yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan edukasi kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan mengenai pentingnya mematuhi ketentuan batas dimensi dan muatan kendaraan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan teknis maupun persyaratan keselamatan.

Kendaraan yang beroperasi dengan kondisi Over Dimensi dan Overload (ODOL) berpotensi menimbulkan berbagai risiko, antara lain meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Oleh karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi dan penegakan aturan menjadi langkah penting dalam menciptakan budaya keselamatan di jalan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Jasa Raharja Batang juga menyampaikan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja memberikan jaminan sosial kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Melalui penyampaian informasi tersebut, diharapkan masyarakat, khususnya para pengemudi dan pelaku usaha angkutan, semakin memahami peran Jasa Raharja serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sebagai upaya bersama dalam menekan angka kecelakaan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mendapat amanah untuk menyelenggarakan program perlindungan dasar korban kecelakaan, PT Jasa Raharja (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program keselamatan jalan melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya preventif seperti edukasi keselamatan dan penertiban kendaraan ODOL diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran seluruh pengguna jalan akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya budaya keselamatan berlalu lintas di Indonesia.