JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR RI akan mulai menggelar safari politik ke sejumlah partai politik nonparlemen serta organisasi pemerhati pemilu untuk menyerap aspirasi terkait revisi Undang-Undang Pemilu selama masa reses. Agenda penyerapan masukan publik ini akan dipimpin oleh Komisi II DPR RI sepanjang masa reses yang berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Dasco menegaskan, langkah jemput bola ini dilakukan agar seluruh masukan publik dapat dikompilasi secara menyeluruh demi menghasilkan regulasi pemilu yang lebih kokoh dan sempurna.
Langkah proaktif DPR ini dirancang sebagai sarana mitigasi hukum untuk meminimalisir potensi gugatan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi setelah UU Pemilu disahkan kelak. Pimpinan DPR menilai proses formulasi undang-undang perlu menjembatani berbagai perbedaan pandangan agar tidak memicu sengketa berulang terhadap keputusan yang sifatnya final dan mengikat. Melalui pelibatan elemen masyarakat sipil dan parpol nonparlemen sejak dini, pembentukan UU Pemilu diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum yang inklusif serta dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan politik nasional.
Sejalan dengan agenda tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya efektivitas masa reses sebagai wadah para anggota dewan untuk mendengarkan langsung suara konstituen dan memperkuat semangat gotong royong. Penyerapan aspirasi RUU Pemilu ini menjadi salah satu fokus utama DPR dalam Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 sebelum kembali memasuki pembukaan masa persidangan berikutnya pada 14 Agustus 2026. Pemerintah dan parlemen berharap seluruh masukan yang terhimpun selama reses mampu menyempurnakan kualitas demokrasi dan tata kelola pemilu di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com
