KUDUS – PT Jasa Raharja Cabang Pati kembali menggelar Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan preventif dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Selasa (21/7/2026), yang merupakan salah satu wilayah dengan jumlah korban kecelakaan lalu lintas tertinggi, yakni peringkat ke-12 di wilayah Eks Karesidenan Pati berdasarkan data domisili korban.
Program ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri atas aparatur Kecamatan Bae, pemerintah desa, hingga perwakilan RW. Dalam kegiatan tersebut, Penanggung Jawab Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Pati, Cahya Primarta, bersama Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Jepara, Danang Adi Negoro, memberikan sosialisasi mengenai pentingnya budaya tertib berlalu lintas serta upaya pencegahan kecelakaan kepada para peserta.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta diberdayakan sebagai Agen Keselamatan Transportasi yang diharapkan mampu menjadi pelopor keselamatan di lingkungan masing-masing. Para agen akan berperan aktif dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat serta menyusun berbagai program yang mendorong peningkatan keselamatan transportasi secara berkelanjutan di wilayah Kecamatan Bae.
Cahya Primarta menyampaikan bahwa Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi merupakan salah satu bentuk komitmen PT Jasa Raharja dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui pembentukan Agen Keselamatan Transportasi, kami berharap pesan-pesan keselamatan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan lingkungan terkecil, sehingga mampu membangun budaya berlalu lintas yang lebih aman dan berkeselamatan,” ujarnya.
Program ini juga menjadi wujud sinergi antara PT Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta tokoh masyarakat dalam menciptakan perubahan perilaku berlalu lintas. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, menyampaikan bahwa Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dan penyelenggara angkutan umum terhadap kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Selain itu, para penyelenggara angkutan umum juga diharapkan melengkapi dokumen operasional dan memenuhi kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Dengan demikian, angkutan umum tersebut menjadi sah sebagai peserta program perlindungan Jasa Raharja sehingga penumpang memperoleh jaminan dasar apabila terjadi risiko kecelakaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pemilik kendaraan bermotor, kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor juga memiliki manfaat besar karena di dalamnya terdapat unsur Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Dana SWDKLLJ tersebut digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ serta kepatuhan penyelenggara angkutan umum dalam memenuhi kewajiban IWKBU, secara tidak langsung masyarakat turut berkontribusi dalam penyediaan dana perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami terus mengajak seluruh masyarakat untuk tertib administrasi, taat membayar kewajibannya, dan selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” pungkas Krisnoadi.
