Klaten – Jasa Raharja Klaten menyelenggarakan Program Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas (PDPL) yang dirangkaikan dengan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Balai Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Rabu (22/7). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Taji beserta jajaran perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Melalui kegiatan PDPL, peserta mendapatkan edukasi mengenai pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, memahami potensi risiko kecelakaan, serta membangun kesadaran bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pelatihan PPGD yang dipandu oleh Tim Dokkes PKU Muhammadiyah Prambanan Klaten. Selain memberikan materi, Tim Dokkes juga memperagakan teknik pertolongan pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari penilaian kondisi korban hingga penanganan awal sebelum mendapat bantuan medis. Peserta turut mengikuti sesi praktik dengan pendampingan dari Tim Dokkes.
Kepala Jasa Raharja Klaten, Suko Rahardjo, mengatakan bahwa edukasi keselamatan dan pelatihan pertolongan pertama merupakan langkah preventif yang penting untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas serta memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan. Sinergi antara Jasa Raharja, pemerintah desa, fasilitas kesehatan, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya menekan angka maupun fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujar Suko Rahardjo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja Klaten Tingkatkan Kesadaran Keselamatan melalui PDPL dan PPGD di Desa Taji Kecamatan Prambanan
