Sragen – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen, pada Rabu, 4 Maret 2026, Jasa Raharja Cabang Surakarta bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Sragen menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas, memetakan titik rawan kecelakaan, serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana jalan menjelang puncak mobilitas masyarakat pada periode Idulfitri 2026.
Rapat yang dilaksanakan di Kabupaten Sragen tersebut dihadiri oleh unsur Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), di antaranya perwakilan Polres Sragen, Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen, serta instansi terkait lainnya. Pertemuan ini menjadi wadah koordinasi strategis dalam menyamakan persepsi dan langkah teknis pengamanan lalu lintas selama periode Lebaran.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah langkah antisipatif, antara lain pemetaan dan evaluasi titik rawan kecelakaan (black spot dan trouble spot), peningkatan pengawasan serta rekayasa lalu lintas pada ruas-ruas padat kendaraan, optimalisasi fungsi rambu dan penerangan jalan umum, serta penanganan cepat terhadap potensi hambatan infrastruktur. Selain itu, disepakati pula peningkatan patroli terpadu lintas instansi serta kesiapan pendirian posko pelayanan dan pengamanan terpadu guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Perwakilan Jasa Raharja menyampaikan bahwa momentum Lebaran identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan, sehingga diperlukan komitmen dan koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan. Melalui FKLL ini, diharapkan seluruh unsur dapat menjalankan perannya secara optimal dalam upaya pencegahan kecelakaan serta penanganan cepat apabila terjadi insiden di lapangan.
Sebagai bagian dari FKLL, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan melalui langkah preemtif dan preventif, sekaligus melaksanakan tugas penanganan pra dan pasca kejadian. Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi FKLL ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2026 di Kabupaten Sragen dapat berjalan lancar, tertib, dan aman, serta angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta taat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat sebagai bentuk kontribusi terhadap keselamatan dan tertib administrasi kendaraan.
