Bantul – Dalam rangka memastikan kepastian perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul menggelar kegiatan koordinasi bertajuk “Kepastian Perlindungan Dasar Penumpang, Uji Teknis Kendaraan Bermotor dan PPGD Perusahaan Otobus se-Kabupaten Bantul” pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Warung Omah Sawah, Miri, Timbulharjo, Sewon, Bantul ini merupakan tindak lanjut berkesinambungan dari komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan transportasi dan kepatuhan perusahaan otobus terhadap ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul menyamakan langkah dalam memastikan bahwa setiap perusahaan otobus yang melaksanakan Uji Teknis Kendaraan Bermotor juga telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Iuran Wajib Jasa Raharja. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan angkutan umum yang laik jalan, tertib administrasi, dan memberikan perlindungan dasar secara optimal kepada seluruh penumpang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan dihadiri oleh Gatot Sunarto, S.IP. selaku Kepala Pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Frenki Sahat selaku Kasubbag Administrasi Santunan PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta, Chikhita Kharisma Poetri selaku Kasubbag Iuran Wajib PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta, serta Hendratno B. selaku Penanggung Jawab Samsat Bantul. Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan transportasi umum sekaligus memastikan seluruh aspek administrasi kendaraan angkutan umum dipenuhi sesuai ketentuan.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan ini, PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berharap sinergi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dapat terus diperkuat dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan otobus terhadap kewajiban PKB dan Iuran Wajib Jasa Raharja, sekaligus memberikan kepastian perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum di Kabupaten Bantul.
Frenki Sahat selaku Kasubbag Administrasi Santunan PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi telah memenuhi aspek keselamatan dan memberikan kepastian perlindungan dasar bagi para penumpang. Menurutnya, keselamatan transportasi tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan yang laik jalan, tetapi juga oleh kepatuhan operator dalam memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang menjadi dasar perlindungan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Chikhita Kharisma Poetri selaku Kasubbag Iuran Wajib PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan otobus terhadap kewajiban pembayaran Iuran Wajib Jasa Raharja. Menurutnya, kepatuhan tersebut memiliki peran penting dalam menjamin terselenggaranya perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Frenki dan Chikhita berharap sinergi yang telah terjalin antara Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dapat terus diperkuat melalui berbagai program pembinaan dan koordinasi yang berkelanjutan. Kolaborasi tersebut diyakini akan mendukung peningkatan kepatuhan perusahaan angkutan umum, memperkuat perlindungan dasar bagi penumpang, serta mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Bantul.
