Febrie Adriansyah Disebut Minta Rp50 Miliar ke Tan Kian dalam Kasus Jiwasraya

Febrie Adriansyah Disebut Minta Rp50 Miliar ke Tan Kian dalam Kasus Jiwasraya

Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap dugaan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada pengusaha Tan Kian. Dalam kesaksiannya, Ferry mengaku diperintah Febrie untuk meminta uang tersebut agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Pengakuan itu disampaikan Ferry saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ferry menceritakan, awalnya Tan Kian meminta bantuan terkait perkara korupsi Jiwasraya. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Ferry kepada Febrie. Menurut pengakuannya, Febrie menyebut Tan Kian akan menjadi tersangka dan memberikan isyarat nominal uang sebesar Rp50 miliar menggunakan jari tangannya. Ferry kemudian menemui Tan Kian dan menyampaikan permintaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. Ferry mengaku uang tersebut diserahkan Tan Kian secara langsung dalam tiga tahap hingga seluruh nominal terkumpul.

Setelah menerima uang Rp55 miliar dari Tan Kian, Ferry mengaku melaporkan penyerahan tersebut kepada Febrie Adriansyah. Ia kemudian diperintahkan menyerahkan uang kepada seseorang bernama Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Nurman diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut. Namun, Ferry mengungkapkan bahwa uang yang diserahkan kepada Nurman hanya sebesar Rp50 miliar dari total Rp55 miliar yang diterimanya. Kesaksian ini menjadi bagian dari pengungkapan dugaan aliran uang dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dikutip dari Suara.com