Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Sita Dokumen Surat Pengunduran Diri

Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Sita Dokumen Surat Pengunduran Diri

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan sejumlah lokasi strategis lainnya terkait dugaan kasus pemerasan. Dalam aksi yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026) tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa dokumen pernyataan pengunduran diri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibuat tanpa tanggal. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemkab Tulungagung demi memuluskan aksi korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri tanpa tanggal tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat tekan agar para pejabat OPD tunduk pada perintah Bupati. Selain menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi bupati, KPK juga menyisir kediaman ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, guna melengkapi alat bukti penyidikan. Serangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah.

Berdasarkan konstruksi perkara, Bupati Tulungagung diduga meminta setoran uang kepada kepala OPD dengan total mencapai Rp5 miliar, di mana Rp2,7 miliar di antaranya disinyalir telah terealisasi untuk kepentingan pribadi dan THR. Selain pemerasan, KPK menemukan indikasi pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa dengan permintaan jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan terancam jeratan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. Dikutip dari RRI.co.id