Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah memastikan pemberian penjaminan dan perlindungan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah proaktif dengan melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit guna memastikan korban mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada Jumat (17/04), Petugas Jasa Raharja Samsat Pulang Pisau, Enrico Butar-butar, melakukan kunjungan ke RSUD Pulang Pisau untuk menemui korban kecelakaan lalu lintas yang tengah menjalani perawatan medis. Dalam kunjungan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian kepada korban dan keluarga terkait hak santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa kehadiran Jasa Raharja secara langsung di rumah sakit merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan haknya secara cepat dan tepat. Melalui sinergi dengan rumah sakit, proses penjaminan biaya perawatan dapat dilakukan secara optimal sehingga korban dapat fokus pada proses pemulihan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Diharapkan, langkah proaktif ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.
